Desa Wisata Tinalah -->
Paket Wisata Jogja Dewi Tinalah

Pemuda Desa Dewi Tinalah jadi Narasumber Sharing Session Kawasan Digital Bank Indonesia Gorontalo

Dalam rangka mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia tahun 2015 telah melakukan peningkatan awarness, implementasi, dan interconnectedness bersama stakeholder di daerah.

Dalam rangka mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia tahun 2015 telahcmelakukan peningkatan awarness, implementasi, dan interconnectedness bersama stakeholder di daerah.  Dalam kesempatan ini, Galuh Alif Fahmi Rizki selaku ketua Desa Wisata Tinalah menyampaikan mengenai awal mula merintis desa wisata digital, tantangan yang dihadapi, strategi yang diterapkan, dan layanan digital yang dapat digunakan oleh pengunjung atau wisatawan.  Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada aparat pemerintah, pelaku usaha dan penggerak wisatak untuk merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital di Gorontalo.  Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diperkuat dengan telah terbitnya Kepres No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) di 542 Pemda, termasuk se-Provinsi Gorontalo.  Dalam mendukung hal ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan TP2DD Kota Gorontalo menyelenggarakan Sharing Session Kawasan Digital (SESI WITA).  Tujuan Kegiatan  Memberikan motivasi kepada apara pemerintah, pelaku usaha dan penggerak wisata untuk dapat merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital di Provinsi Gorontalo.  Memberikan insight bahwa dalam merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital tidak serumit yang dibayangkan.  Menambah referensi ide dan inovasi dalam mengembangkan kawasan berbasis digital baik dari segi layanan maupun hingga sistem penerimaan atau pendapatan pengelolaan dan atau UMKM di kawasan digital.

Dalam kesempatan ini, Galuh Alif Fahmi Rizki selaku ketua Desa Wisata Tinalah menyampaikan mengenai awal mula merintis desa wisata digital, tantangan yang dihadapi, strategi yang diterapkan, dan layanan digital yang dapat digunakan oleh pengunjung atau wisatawan.

Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada aparat pemerintah, pelaku usaha dan penggerak wisatak untuk merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital di Gorontalo.

Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diperkuat dengan telah terbitnya Kepres No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) di 542 Pemda, termasuk se-Provinsi Gorontalo.

Dalam mendukung hal ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan TP2DD Kota Gorontalo menyelenggarakan Sharing Session Kawasan Digital (SESI WITA).

Tujuan Kegiatan 

Memberikan motivasi kepada apara pemerintah, pelaku usaha dan penggerak wisata untuk dapat merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital di Provinsi Gorontalo.

Memberikan insight bahwa dalam merintis dan mengembangkan kawasan berbasis digital tidak serumit yang dibayangkan.

Menambah referensi ide dan inovasi dalam mengembangkan kawasan berbasis digital baik dari segi layanan maupun hingga sistem penerimaan atau pendapatan pengelolaan dan atau UMKM di kawasan digital.

Desa Wisata Tinalah menjadi sumber belajar bagi berbagai kalangan dan instansi untuk pengembangan desa wisata dan pemanfaatan teknologi Digital. Untuk terhubung dengan Galuh Fahmi *Narasumber Tersertifikasi BNSP* bisa melalui kontak WA 085729546678.

Pelatih Desa Wisata dari Dewi Tinalah tergabung dalam Kampanye Sadar Wisata 5.0 Kemenparekraf

Desa wisata saat ini menjadi program unggulan dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tahun 2022 ini terdapat program Kampanye Sadar Wisata untuk desa wisata di daerah super prioritas.

Tim Trainer Kampanye Sadar Wisata Kemenparekraf RI Galuh Alif Fahmi Rizki Dewi Tinalah
Galuh Alif Fahmi Rizki menjadi Tim Pelatih Kampanye Sadar Wisata 5.0 Kemenparekraf

Pengelola Dewi Tinalah yaitu Galuh Alif Fahmi Rizki tergabung dalam kegiatan Kampanye sadar wisata 5.0 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

KampanyeSadar Wisata 5.0 adalah sebuah program berkelanjutan yang terdiri dari sosialisasi, pelatihan, pendampingan dan penghargaan dalam upayamengembangkan wisata di desa dengan menerapkanperan kemajuan teknologi.

Info: Undang Galuh Alif Fahmi Rizki untuk Pelatihan Desa Wisata (085729546678)

Program ini merupakan program pelatihan desa wisata yang terintegrasi dalam mendorong desa wisata mengelola potensi desa secara kelembagaan. Kampanye Sadar Wisata 5.0 sebagai pelatihan pengembangan inovasi dan kapasitas bidang parekraf.

Dalam kesempatan ini, Pengelola Dewi Tinalah terpilih menjadi tim trainer  / pelatih dalam program Kampanye Sadar Wisata 5.0. Tahun ini menjadi pelatih dalam packaging dan presentation produk pariw

Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Untuk Desa Wisata, Pengelola dan Pemdes Wajib Tau

Apakah dana desa dapat digunakan untuk pengembangan desa wisata? Hal ini yang perlu diketahui oleh pengelola desa dan perangkat desa terkait penggunaan dana desa untuk desa wisata. Dengan mengetahui alokasi dana desa untuk apa saja ini diharapkan pembangunan desa lebih optimal.


Prioritas Pemanfaatan Dana Desa untuk Desa Wisata - Dewi Tinalah

Bagi masyarakat di desa yang terlibat di pemberdayaan masyarakat desa wajib mengetahui pengelolaan dana desa dengan melakukan cek dana desa.  Banyak Lembaga di desa yang dapat mengakses anggaran dana desa sehingga alokasi dana desa untuk apa saja salah satunya dapat untuk pemanfaatan dana desa untuk desa wisata.


Tentu sebelum menggunakan dana desa untuk desa wisata, pemerintah desa maupun pengelola dan masyarakat perlu mengetahui konsep dan pengertian desa wisata. Hal ini menjadi acuan untuk pemerintah desa dan pengelola desa wisata dalam merencanakan pemanfaatan dana desa secara tepat guna.


Dana Desa

Pemakaian Dana Desa diutamakan untuk mengongkosi pembangunan dan pendayagunaan warga yang diperuntukkan untuk tingkatkan kesejahteraan warga desa, kenaikan kualitas hidup manusia dan pengendalian kemiskinan dan dituangkan dalam Gagasan Kerja Pemerintah Desa.


Penerapan aktivitas yang diongkosi dari Dana Desa berdasar pada dasar tehnis yang diputuskan oleh bupati/walikota berkenaan aktivitas yang diongkosi dari Dana Desa.


Baca Juga: Desa Wisata Tinalah Top 50 Website Wisata Indonesia


Penerapan aktivitas yang diongkosi dari Dana Desa diprioritaskan dilaksanakan secara swakelola dengan memakai sumber daya/bahan baku lokal, dan diusahakan dengan semakin banyak mempernyerap tenaga kerja dari warga Desa di tempat.


Dana Desa bisa dipakai untuk mengongkosi aktivitas yang tidak terhitung dalam fokus pemakaian Dana Desa sesudah mendapatkan kesepakatan bupati/walikota dengan pastikan pendistribusian Dana Desa untuk aktivitas yang jadi fokus utama sudah tercukupi dan/atau aktivitas pembangunan dan pendayagunaan warga sudah tercukupi.


Prioritas dan Tujuan Dana Desa

Dana Desa diutamakan untuk pendanaan penerapan program dan aktivitas bertaraf lokal desa dengan arah untuk tingkatkan kesejahteraan warga desa dan kualitas hidup warga dan pengendalian kemiskinan. Fokus Dana Desa didistribusikan untuk mengongkosi sektor pendayagunaan warga didasari atas keadaan dan kekuatan desa, searah dengan perolehan sasaran RPJMDes dan RKPDes tiap tahunnya.


Dana Desa diutamakan untuk peningkatan kekuatan ekonomi lokal buat tingkatkan kemampuan warga desa dalam peningkatan wiraswasta, kenaikan penghasilan, dan peluasan rasio ekonomi warga desa.


Berdasar konsep pengendalian Dana Desa sisi yang tidak dipisahkan dari pengendalian keuangan Desa dalam APBD, semua aktivitas yang diongkosi Dana Desa diperkirakan, dikerjakan dan dipelajari secara terbuka dengan mengikutsertakan semua kalangan masyarakat desa, semua aktivitas harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, tehnis, dan secara hukum. Dana Desa dipakai secara terukur, ekonomis, efesien, efisien, berkeadilan, dan teratasi.


Dana Desa Untuk Desa Wisata

Desa Wisata merupakan salah satu ruang peningkatan kekuatan ekonomi lokal buat tingkatkan kemampuan warga desa dalam peningkatan wiraswasta, kenaikan penghasilan, dan peluasan rasio ekonomi warga desa. Desa wisata merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan pariwisata di desa berbasis masyarakat dengan segala potensinya (alam, budaya, buatan) dan pengembangan ekonomi kreatif.


Desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa.


Pemerintah harus menolong tingkatkan kemampuan dan kualitas SDM pengurusnya. Menteri Desa, Pembangunan Wilayah Ketinggalan dan Transmigrasi Republik Indonesia sudah keluarkan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Dana Desa. Dalam Permendes tercantum dana desa bisa dipakai untuk aktivitas peningkatan desa wisata.


Tindak lanjuti Permendes Nomor 14 Tahun 2020, desa bisa meningkatkan kekuatan wisata memakai dana desa. Desa dapat membudgetkan.membujetkan aktivitas peningkatan desa wisata itu dalam APBDes.


Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa. 


Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).


Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desadiprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dengan pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.


Alokasi Dana Desa untuk Desa Wisata Tahun 2022

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

Dana desa untuk pengembangan Desa wisata
a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
d. pengelolaan Desa wisata;
e. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
f. pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.


Tujuan Dana Desa dan Bantuan Dana Desa untuk Desa Wisata Tahun 2020

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020


Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah:
1. meningkatkan perekonomian Desa;
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.


dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain:
1. pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional;
2. toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional;
3. kios cenderamata;
4. Ruang ganti dan/atau toilet;
5. Pergola;
6. Gazebo;
7. Lampu Taman;
8. Pagar Pembatas;
9. panggung kesenian/pertunjukan;
10. Pusat jajanan kuliner;
11. Tempat Ibadah;
12. Menara Pandang (viewing deck);
13. Gapura identitas;
14. wahana permainan anak;
15. wahana permainan outbound;
16. taman rekreasi;
17. tempat penjualan tiket;
18. angkutan wisata;
19. tracking wisata mangrove;
20. peralatan wisata snorkeling dan diving;
21. papan interpretasi;
22. sarana dan prasarana kebersihan;
23. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
24. internet corner;
25. pelatihan pemandu Wisata;
26. interpretasi wisata;
27. pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
28. pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis; dan
29. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll.


Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1) ruang ganti dan/atau toilet;
2) pergola;
3) gazebo;
4) lampu taman;
5) pagar pembatas;
6) pondok wisata (homestay);
7) panggung kesenian/pertunjukan;
8) kios cenderamata;
9) pusat jajanan kuliner;
10) tempat ibadah;
11) menara pandang (viewing deck);
12) gapura identitas;
13) wahana permainan anak;
14) wahana permainan outbound;
15) taman rekreasi;
16) tempat penjualan tiket;
17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove;
19) peralatan wisata snorkeling dan diving;
20) papan interpretasi;
21) sarana dan prasarana kebersihan;
22) pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
23) internet corner; dan
24) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


Itu tadi alokasi dana desa untuk desa wisata. Semoga anggaran desa dapat terserap dengan baik, salah satunya untuk pengembangan dan pengelolaan desa wisata. Selalu cek peraturan dana desa terbaru untuk mendapatkan info prioritas penggunaan dana desa disetiap tahunnya.
Kelas Digital Marketing Kelas Digital Marketing