Panduan Lengkap Desa Kreatif Kemenparekraf RI -->
Paket Wisata Jogja Dewi Tinalah

Panduan Lengkap Desa Kreatif Kemenparekraf RI

Halo Sobat Penggerak Desa, saat ini desa punya tantangan besar untuk membangun Indonesia dengan segala potensinya, desa mempunyai potensi untuk membangun desa kreatif dengan sektor ekonomi kreatif. Lalu seperti apa panduan desa kreatif agar desa dapat mengembangkan kawasannya sebagai desa kreatif?

panduan-desa-kreatif-kemenparekraf-ri-dewi-tinalah

Setelah Kemenparekraf RI bersama beberapa kementrian lain meluncurkan panduan desa wisata, tahun 2021 mengeluarkan panduan desa kreatif dalam bentuk Keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kepmen) Nomor KM/107/KD.03/2021 Tahun 2021 tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif.

Ketugasan Kementrian ini mencakup sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan panduan desa kreatif ini sebaga bentuk usaha buat meningkatkan serta mendapatkan kemampuan kreativitas penduduk desa di Tanah Air maka jadi kapabilitas dalam perbaikan ekonomi dengan terbukanya lowongan kerja.

Jumlah desa di Indonesia pada 2019 sudah capai 83.820 yang banyak didominasi desa berkembang. Kemenparekraf memiliki komitmen penuh mengolah Program Desa Kreatif lewat peningkatan produk favorit dan ekosistem ekonomi kreatif desa.

Apa itu Desa Kreatif?

Tentu banyak yang bertanya ap aitu desa kreatif? Apa definisi bakunya? Desa kreatif adalah sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa / kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.


Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memetakan 17 subsektor yang termasuk dalam lingkup ekonomi kreatif yaitu; 1) Arsitektur, 2) Desain Interior, 3) Pengembang Permainan, 4) Musik, 5) Seni Rupa, 6) Desain Produk, 7) Fashion, 8) Kuliner, 9) Film, Animasi dan Video, 10) Fotografi, 11) Desain Komunikasi Visual, 12) Televisi dan Radio, 13) Kriya, 14) Periklanan, 15) Seni Pertunjukan, 16) Penerbitan, 17) Aplikasi.

Sektor ekonomi kreatif yang mengutamakan kreativitas dan orisinalitas ide dapat berkembang apabila didukung dengan ekosistem yang baik. Pada konteks ini, wilayah pedesaan memiliki sumber daya yang juga mumpuni seperti halnya di perkotaan. Pelestarian budaya, adat istiadat dan bahasa adalah aktivitas yang kerap ditemukan di pedesaan dan merupakan potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Pengembangan Desa Kreatif

Tujuan dari adanya Program Pengembangan Desa Kreatif adalah meningkatkan ragam kawasan dan klaster kreatif sesuai dengan RPJMN 2020 – 2024 yang diharapkan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini dapat tercapai apabila usaha kreatif desa mengalami pertumbuhan sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja di sektor kreatif.

Syarat Menjadi Desa Kreatif

Dalam pengetian desa kreatif tersebut, sebuah desa dapat tergolong Desa Kreatif dengan adanya komponen utama sebagai berikut:
  • 1. Produk Kreatif Unggulan berupa barang atau jasa yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa;
  • 2. Telah terlaksananya pengembangan produk ekonomi kreatif lokal yang termasuk dari 17 subsektor ekonomi kreatif; dan
  • 3. Adanya peran serta aktif dari masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif setempat.

Kategori Desa Kreatif

Desa Kreatif dikategorikan dalam beberapa lavel pengembangan, yaitu  inisiatif, produktif, inovatif, dan berkelanjutan yang  berdasarkan beberapa indikator yaitu produk, pemasaran, sumber daya manusia, pendampingan dan kolaborasi, kelembagaan, infrastruktur, serta teknologi digital dan finansial.

Penjelasan kriteria desa keatif secara lebih detail berdasarkan Indikator dan Tipologi Desa Kreatif Berdasarkan Level Pengembangannya sebagai berikut


Desa Kreatif Inisiatif

Sebagai kriteria desa kreatif  terdapat beberpa indikator
  • Indikator Produk Kreatif Memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan; Bimbingan Teknis terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  • Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target masyarakat lokal desa.
  • Indikator SDM, Kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi kreatif belum tumbuh, terlaksana pelatihan pengembangan kapasitas SDM.
  • Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, Belum ada pendampingan dan kolaborasi baik dari pemerintah maupun swasta.
  • Inikator Kelembagaan, Belum memiliki kelembagaan secara formal (masih berupa komunitas/ perorangan).
  • Indikator Infrastruktur, Belum terdapat sarana prasarana penjamin keamanan dan kenyamanan (amenitas) dan aksesibilitas (jalan), Desa belum memiliki fasilitas internet.
  • Indikator Teknologi Digital, Belum memanfaatkan Platform Digital.
  • Inikator Finasial, Memperoleh pendanaan pengembangan Desa Kreatif dari pihak ketiga, Kondisi keuangan usaha kreatif belum menghasilkan keuntungan.

Desa Kreatif Produktif

Suatu desa dikatakan sebagai Desa Keratif Produktif jika terdapat indikator berikut:
  • Indikator Produk Kreatif, Potensi telah dikembangkan menjadi produk kreatif; Adanya fasilitasi pendaftaran/ pencatatan HKI atas produk kreatif.
  • Indikator Pemasaran, Pemasaran dengan target hingga pasar regional.
  • Indikator SDM, Telah terdapat pembagian peran pemangku kepentingan dan penggerak lokal (local champion), SDM mampu menjalankan operasional usaha meski perlu pendampingan.
  • Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, Telah terdapat pendampingan dan kolaborasi pemerintah dan atau swasta
  • Indikator Kelembagaan, Pembentukan badan usaha masih dalam proses legalisasi.
  • Indikator Infrastruktur, Sudah mulai terdapat sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas, Telah memiliki fasilitas internet dan wifi dengan kapasitas terbatas.
  • Indikator Teknologi Digital, Desa kreatif memiliki website sebagai platform digital.
  • Indikator Finasial, Memperoleh pendanaan pengembangan Desa Kreatif dari pihak ketiga tahap lanjut, Kondisi keuangan usaha kreatif sudah menghasilkan keuntungan.

Desa Kreatif Inovatif

Untuk menjadi desa kreatif inovatif tentu perlu berjenjang, terdapat indikator desa kreatif inovatif sebagai berikut:
  • Indikator Produk Kreatif, produk kreatif telah memiliki kualitas, unggul, dan berdaya saing serta memiliki HKI atas produk kreatif yang dikembangkan.
  • Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target hingga nasional.
  • Indikator SDM, penyerapan tenaga kerja masyarakat desa dari kegiatan ekonomi kreatif sudah masif, SDM mampu menjalankan operasional tanpa perlu pendampingan.
  • Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, pendampingan dan kolaborasi dari pemerintah dan atau swasta sudah mulai konsisten dilakukan.
  • Indikator Kelembagaan, memiliki badan usaha setingkat desa (BUMDes/Koperasi).
  • Indikator Infrastruktur, dilakukan pengembangan sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas dan memiliki fasilitas internet dan wifi yang memadai.
  • Indikator Teknologi Digital, mulai memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk ekonomi kreatif desa.
  • Indikator Finansial / Keuangan, pembiayaan pengembangan Desa Kreatif secara bersama antara pihak ketiga dan internal Desa Kreatif (cost sharing) dan kondisi keuangan usaha kreatif cukup untuk membiayai operasional.

Desa Kreatif Berkelanjutan

Kriteris desa kreatif tentu sangat ditentukand dari perjalanan desa tersebut dalam pengelolaan desa kreatif. Untuk menjadi desa kreatif berkelanjutan terdapat indikator berikut:
  • Indikator Produk Kreatif, kualitas produk kreatif skala global dan ekspor dan
  • memiliki HKI atas produk kreatif yang dikembangkan.
  • Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target hingga global (ekspor).
  • Indikator SDM, sebagian besar masyarakat memiliki kontribusi dalam pengembangan Desa Kreatif dan SDM mampu mengembangkan kapasitas kelompok secara mandiri (self-learning).
  • Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, pelaku kreatif desa telah melakukan pendampingan/pelatihan pengembangan di desa binaan lain.
  • Indikator Kelembagaan, telah memiliki badan usaha berbentuk PT dan kelengkapannya.
  • Indikator Infrastruktur, terdapat sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas yang memadai, dan pemanfaatan internet telah menjadi budaya Desa Kreatif.
  • Indikator Teknologi DIgital, platform Digital untuk pengelolaan ekonomi kreatif yang mandiri dan terintegrasi.
  • Indikator Finansial, pendanaan pengembangan Desa Kreatif secara mandiri tanpa harus ada bantuan dari pihak ketiga dan kondisi keuangan usaha kreatif dapat membeli aset baru.

Manfaat Pengembangan Desa Kreatif

Mengapa Kemenparekraf RI membuat panduan desa kreatif? Berikui ini beberapa manfaat pengembangan Desa Kreatif lainnya yaitu:
  • 1. melestarikan dan memajukan adat istiadat, tradisi dan budaya;
  • 2. mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa;
  • 3. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  • 4. memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
  • 5. meningkatkan kompetensi pelaku kreatif; dan
  • 6. memberikan nilai tambah terhadap produk kreatif desa.

Pihak yang terlibat dalam Pengembangan Desa Kreatif

Konsep Pentahelix merupakan kerjasama lima unsur pemangku kepentingan yaitu; pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media dalam sebuah agenda pembangunan. Secara spesifik, Kementerian Pariwisata menggunakan konsep ini sebagai upaya untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas dan seluruh pelayanan efektif mendukung pembangunan sektor pariwisata Indonesia.

Pada konteks pengembangan Desa Kreatif, pihak akademisi memiliki peran dalam memberikan konsep dan teori yang relevan dalam pengembangan Desa Kreatif berdasarkan studi yang telah dilakukan. Pelaku usaha memberikan masukan mengenai tren dan kebutuhan pasar agar produk yang dihasilkan dapat memberikan nilai tambah dan dibutuhkan konsumen. Masyarakat lokal atau dalam hal ini Kelompok Kreatif merupakan eksekutor dan inisiator di tingkat lokal dimana konsep Desa Kreatif diimplementasikan.

Pihak pemerintah sebagai regulator memberikan kebijakan dan peraturan yang mengakselerasi dan mendorong penciptaan Desa Kreatif di berbagai wilayah di Indonesia. Terakhir, pihak media membantu mempromosikan dan mempublikasikan kegiatan dan destinasi wisata kreatif agar menarik wisatawan untuk berkunjung.

Implementasi Desa Kreatif di Dewi Tinalah

Sebagai desa wisata, Dewi Tinalah berupaya untuk mengintegrasikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di desa Purwoharjo, Samigaluh, Kulon Progo. Dewi Tinalah telah mengembangkan subsektor desa kreatif di berbagai kategori kreatif.

Subsektor Kuliner Dewi Tinalah

Di kawasan Dewi Tinalah, kuliner menjadi andalan. Kuliner di Dewi Tinalah sangat beragam, dari menu makan, hingga makanan ringan. Untuk kuliner banyak didominasi menu makanan desa seperti Nasi Tumpeng dan Ingkung, sayur gudangan, menu wiwitan. Ragam kripik seperti kripik pegagan, gedebog pisang, jambal (kulit singkong), aneka kripik singkon, cassabi, geblek kering dan basah.


Demikian pembahasan mengenai Panduan Desa Kreatif. Tentu pengembangan dan pengelolaan desa kreatif membutuhkan proses secara bertahap. Pentahelik menjadi kunci dalam pengembangan des kreatif. Selain itu desa kreatif juga dapat bersinergi dengan desa wisata yang ada di suatu desa. Semoga pembahasan desa kreatif ini bermanfaat. Salam dari Desa Wisata Tinalah.
Kelas Digital Marketing Kelas Digital Marketing