REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022: Syarat, Kualifikasi, Alur Pendaftaran -->
Paket Wisata Jogja Dewi Tinalah

REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022: Syarat, Kualifikasi, Alur Pendaftaran

Halo Sobat Dewi Tinalah - Kali ini Kementrian Desa dan PDTT membuka program REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022. Apa itu duta digital 2022? Tentu kesempatan ini sangat menarik untuk menjadikan desa-desa di Indonesia maju dengan digital.

REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022

Smart Village (Desa Cerdas) adalah Desa yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa, Dalam Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Program Desa Cerdas mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu sektor prioritas dalam penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.


Program Duta Digital 2022

Duta Digital adalah Personil yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi pelaksanaan program Desa Cerdas di 4 – 6 desa lokasi program Desa Cerdas, Duta Digital bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital di lokasi Program Desa Cerdas. 

Duta Digital juga melakukan pendampingan dalam prioritas kegiatan peningkatan literasi digital dan program pemberdayaan digital melalui ruang komunitas digital desa termasuk diantaranya menjalin kemitraan dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan lokal desa.

Tugas & Tanggung jawab Duta Digital

Duta Digital memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  • Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  • Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  • Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  • Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
  • Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  • Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
  • Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  • Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
  • Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  • Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

Indikator dan Output Duta Digital

Duta digital memiliki indikator dan keluaran yang diharapkan dapat dicapai sebagai berikut:

  • Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  • Terlaksananya sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  • Terlaksananya advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  • Rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  • Rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  • Terlaksananya bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
  • Terlaksananya pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  • Terkelolanya ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
  • Terlaksananya koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  • Dokumentasi praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas dalam bentuk laporan;
  • Laporan bulanan yang disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  • Keluaran lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

Kualifikasi Duta Ditial

Berikuti ini Kualifikasi Duta Digital Desa Cerdas

  • Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);
  • Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;
  • Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
  • Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
  • Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
  • Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;
  • Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
  • Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.
  • Berdomisili di lokasi kabupaten

Tata Cara Melamar Duta Digital 2022

Seluruh calon pelamar harap melihat ketentuan aturan untuk melamar, terutama dalam aturan:

  • Menyiapkan data-data berikut dibawah ini kedalam satu buah file dengan format (.pdf)
  • Surat lamaran (format);
  • Curriculum Vitae (format);
  • Membuat surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya ketika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital (format);
  • Membuat surat pernyataan tidak terlibat secara langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang (format);
  • Membuat surat pernyataan tidak sedang proses hukum yang terlibat tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan (format);
  • Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar.
  • Menyiapkan Foto KTP dengan format (.png, .jpg, .jpeg);
  • Menyiapkan surat keterangan Domisili (* hanya bagi pelamar yang domisili tidak sesuai dengan ktp);
  • Menyiapkan Pas Foto dengan format (.png, .jpg, .jpeg);
  • Mendaftar melalui halaman registrasi, melengkapi semua form inputan dan meng-upload berkas yang telah disiapkan pada poin-point diatas.
  • Menyimpan bukti pendaftaran yang didapatkan setelah proses registrasi berhasil.

Demikian informasi lengkap tentang Duta Digital yang bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi dan advokasi serta melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital di lokasi Program Desa Cerdas. 
Kelas Digital Marketing Kelas Digital Marketing