Cassabi Sajian Terbaik Dewi Tinalah dan Jatimulyo Bimtek Olahan Pangan Lokal Kemenparekraf
Dewi Tinalah Juara 2 Gelar Ekonomi Kreatif Desa Wisata Kulon Progo 2022
Halo Sahabat Desa Wisata – Tahun 2022 Dewi Tinalah mengikuti gelar ekonomi kreatif desa wisata se-Kulon Progo. Tahun ini peserta desa wisata meningkat dari tahun sebelumnya, tahun ini terdapat 20 desa wisata yang mengikuti gelar pameran ekonomi kreatif desa wisata menebar pesona.
Bertempat di Yogyakarta International Airport, Dewi Tinalah menyajikan beragam produk ekonomi kreatif. Terdapat beberapa produk dari Desa Wisata Tinalah seperti kuliner, fashion, kriya aplikasi developer, periklanan, fotografi,, video, seni pertunjukkan, desain produk, seni rupa, desain interior, dan desain komunikasi visual.
Baca Juga
Galuh selaku ketua Desa Wisata Tinalah menyampaikan bahwa produk ekonomi kreatif di Dewi Tinalah saat ini berusaha untuk adaptif mengikuti perkembangkan TIK dan digitalisasi. Terdapat produk ekonomi kreatif seperti pengembangan aplikasi, web, dan periklanan digital. Selain itu pemuda desa saat ini benyak memanfaatkan media digital untuk pengembangan desain komunikasi visual untuk memasarkan produk-produ desa wisata.
Desa saat ini harus mampu untuk beradaptasi dan berakselerasi dengan adanya internet. Dengan pemanfaatan internet yang tepat ini dapat menjangkau secara global, personal dan sesuai dengan preferensi seseorang sehingga produk yang dikembangkan pun akan sesuai dengan minat seseorang, bisa dicustom sehingga menambah nilai ekonominya.
Baca Juga: Pemasaran Desa Wisata Melalui WhatsApp
Sektor ekonomi kreatif ini tentu masih banyak yang dapat dikembangkan di Dewi Tinalah. Produk yang kreatif akan selalu dikembangkan oleh Desa Wisata Tinalah untuk mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif di desa yang makin baik dan berkembang sehingga memberikan kebermanfaatan untuk pertumbuhan ekonomi di desa.
Dewi Tinalah saat ini telah membuktikan pentingnya menggarap ekonomi kreatif di sektor digital. Banyak kesempatan untuk desa wisata bisa berkembang melalui sektor digital. Selain menjual produk secara langsung di media digital, desa wisata juga dapat mengembangkan asset digital di berbagai media.
Bagi Anda yang ingin belajar pengembangan desa wisata dan ekonomi kreatif desa dapat berkunjung ke Desa Wisata Tinalah. Anda dapat belajar pengembangan ekonomi kreatif di desa di sektor kuloner, kriya, maupun pemanfaatan media digital. Dewi Tinalah tahun 2021 dinobatkan sebagai desa digital oleh Kemenparekraf. Semangat bergerak dari desa.
Pariwisata Minat Khusus Desa Wisata Sebagai Wisata Alternatif
Pengertian Wisata Minat Khusus
Baca Juga: Konsep Desa Wisata yang Wajib Diketahui
Munculnya Parwisiata Minat Khusus
Mengapa Wisata Minat Khusus?
Baca Juga: Perencanaan Desa Wisata dalalm Sektor Pariwisata
Wajib Baca: 3 Hal Penting dalam Pengembangan Pariwisata
Desa Wisata Sebagai Pariwisata Minat Khusus
Download Ebook: Kumpulan Ebook Desa Wisata
Desa Wisata Tinalah hadir sebagai salah satu pariwisata minat khusus dengan konsep desa wisata. Wisatawan dapat menikmati ragam pilihan kegiatan wisata dengan cek paket yang ada di Dewi Tinalah.
REKRUTMEN DUTA DIGITAL 2022: Syarat, Kualifikasi, Alur Pendaftaran
Program Duta Digital 2022
Tugas & Tanggung jawab Duta Digital
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
- Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
- Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
- Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
- Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
- Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
- Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
- Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
- Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
- Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
- Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.
Indikator dan Output Duta Digital
- Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
- Terlaksananya sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
- Terlaksananya advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
- Rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
- Rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
- Terlaksananya bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
- Terlaksananya pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
- Terkelolanya ruang komunitas digital di desa desa dimana duta digital bertugas;
- Terlaksananya koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
- Dokumentasi praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas dalam bentuk laporan;
- Laporan bulanan yang disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
- Keluaran lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.
Kualifikasi Duta Ditial
- Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika (yang diutamakan adalah Studi Pembangunan dan Sosial);
- Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait digital literacy;
- Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
- Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
- Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi: Word, excel dan power point, dll;
- Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
- Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.
- Berdomisili di lokasi kabupaten
Tata Cara Melamar Duta Digital 2022
- Menyiapkan data-data berikut dibawah ini kedalam satu buah file dengan format (.pdf)
- Surat lamaran (format);
- Curriculum Vitae (format);
- Membuat surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya ketika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital (format);
- Membuat surat pernyataan tidak terlibat secara langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang (format);
- Membuat surat pernyataan tidak sedang proses hukum yang terlibat tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan (format);
- Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar.
- Menyiapkan Foto KTP dengan format (.png, .jpg, .jpeg);
- Menyiapkan surat keterangan Domisili (* hanya bagi pelamar yang domisili tidak sesuai dengan ktp);
- Menyiapkan Pas Foto dengan format (.png, .jpg, .jpeg);
- Mendaftar melalui halaman registrasi, melengkapi semua form inputan dan meng-upload berkas yang telah disiapkan pada poin-point diatas.
- Menyimpan bukti pendaftaran yang didapatkan setelah proses registrasi berhasil.
Panduan Lengkap Desa Kreatif Kemenparekraf RI
Apa itu Desa Kreatif?
Tujuan Pengembangan Desa Kreatif
Syarat Menjadi Desa Kreatif
- 1. Produk Kreatif Unggulan berupa barang atau jasa yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa;
- 2. Telah terlaksananya pengembangan produk ekonomi kreatif lokal yang termasuk dari 17 subsektor ekonomi kreatif; dan
- 3. Adanya peran serta aktif dari masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif setempat.
Kategori Desa Kreatif
Desa Kreatif Inisiatif
- Indikator Produk Kreatif Memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan; Bimbingan Teknis terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target masyarakat lokal desa.
- Indikator SDM, Kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi kreatif belum tumbuh, terlaksana pelatihan pengembangan kapasitas SDM.
- Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, Belum ada pendampingan dan kolaborasi baik dari pemerintah maupun swasta.
- Inikator Kelembagaan, Belum memiliki kelembagaan secara formal (masih berupa komunitas/ perorangan).
- Indikator Infrastruktur, Belum terdapat sarana prasarana penjamin keamanan dan kenyamanan (amenitas) dan aksesibilitas (jalan), Desa belum memiliki fasilitas internet.
- Indikator Teknologi Digital, Belum memanfaatkan Platform Digital.
- Inikator Finasial, Memperoleh pendanaan pengembangan Desa Kreatif dari pihak ketiga, Kondisi keuangan usaha kreatif belum menghasilkan keuntungan.
Desa Kreatif Produktif
- Indikator Produk Kreatif, Potensi telah dikembangkan menjadi produk kreatif; Adanya fasilitasi pendaftaran/ pencatatan HKI atas produk kreatif.
- Indikator Pemasaran, Pemasaran dengan target hingga pasar regional.
- Indikator SDM, Telah terdapat pembagian peran pemangku kepentingan dan penggerak lokal (local champion), SDM mampu menjalankan operasional usaha meski perlu pendampingan.
- Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, Telah terdapat pendampingan dan kolaborasi pemerintah dan atau swasta
- Indikator Kelembagaan, Pembentukan badan usaha masih dalam proses legalisasi.
- Indikator Infrastruktur, Sudah mulai terdapat sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas, Telah memiliki fasilitas internet dan wifi dengan kapasitas terbatas.
- Indikator Teknologi Digital, Desa kreatif memiliki website sebagai platform digital.
- Indikator Finasial, Memperoleh pendanaan pengembangan Desa Kreatif dari pihak ketiga tahap lanjut, Kondisi keuangan usaha kreatif sudah menghasilkan keuntungan.
Desa Kreatif Inovatif
- Indikator Produk Kreatif, produk kreatif telah memiliki kualitas, unggul, dan berdaya saing serta memiliki HKI atas produk kreatif yang dikembangkan.
- Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target hingga nasional.
- Indikator SDM, penyerapan tenaga kerja masyarakat desa dari kegiatan ekonomi kreatif sudah masif, SDM mampu menjalankan operasional tanpa perlu pendampingan.
- Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, pendampingan dan kolaborasi dari pemerintah dan atau swasta sudah mulai konsisten dilakukan.
- Indikator Kelembagaan, memiliki badan usaha setingkat desa (BUMDes/Koperasi).
- Indikator Infrastruktur, dilakukan pengembangan sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas dan memiliki fasilitas internet dan wifi yang memadai.
- Indikator Teknologi Digital, mulai memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk ekonomi kreatif desa.
- Indikator Finansial / Keuangan, pembiayaan pengembangan Desa Kreatif secara bersama antara pihak ketiga dan internal Desa Kreatif (cost sharing) dan kondisi keuangan usaha kreatif cukup untuk membiayai operasional.
Desa Kreatif Berkelanjutan
- Indikator Produk Kreatif, kualitas produk kreatif skala global dan ekspor dan
- memiliki HKI atas produk kreatif yang dikembangkan.
- Indikator Pemasaran, pemasaran dengan target hingga global (ekspor).
- Indikator SDM, sebagian besar masyarakat memiliki kontribusi dalam pengembangan Desa Kreatif dan SDM mampu mengembangkan kapasitas kelompok secara mandiri (self-learning).
- Indikator Pendampingan dan Kolaborasi, pelaku kreatif desa telah melakukan pendampingan/pelatihan pengembangan di desa binaan lain.
- Indikator Kelembagaan, telah memiliki badan usaha berbentuk PT dan kelengkapannya.
- Indikator Infrastruktur, terdapat sarana prasarana amenitas dan aksesibilitas yang memadai, dan pemanfaatan internet telah menjadi budaya Desa Kreatif.
- Indikator Teknologi DIgital, platform Digital untuk pengelolaan ekonomi kreatif yang mandiri dan terintegrasi.
- Indikator Finansial, pendanaan pengembangan Desa Kreatif secara mandiri tanpa harus ada bantuan dari pihak ketiga dan kondisi keuangan usaha kreatif dapat membeli aset baru.
Manfaat Pengembangan Desa Kreatif
- 1. melestarikan dan memajukan adat istiadat, tradisi dan budaya;
- 2. mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa;
- 3. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- 4. memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
- 5. meningkatkan kompetensi pelaku kreatif; dan
- 6. memberikan nilai tambah terhadap produk kreatif desa.